KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 29,55 persen anggota legislatif tingkat pusat yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Anggota legislatif pusat terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Pimpinan Daerah.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan, keterangan tersebut mengacu pada dta Kamis (28/3/2024) per pukul 14.00 WIB.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setahun sekali serta pada awal masa menjabat.
#lhkpn #kekayaan #menteri
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/