Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan Kontan News


Minggu, 05 Mei 2024 | 14:04 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta penyedia jasa titip atau yang biasa disebut jastiper mematuhi aturan.

Zulhas mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal.

Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.

Mendag juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air.

Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.

#jastip #kemendag #beacukai

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved